Sekda dan Wali Kota Bandung Bakal Temui Dada Rosada

Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 09.40 WIB, setelah mendekam selama sekitar delapan tahun.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Sekda dan Wali Kota Bandung Bakal Temui Dada Rosada
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyapa warga setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/82022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku bersyukur atas kebebasan eks koruptor yang juga mantan wali Kota Bandung Dada Rosada telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

"Saya sebagai orang yang lebih muda, kami yang juga pernah jadi bagian yang dipimpin beliau; kami tidak ada kata lain selain mengucapkan rasa syukur," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/8/2022).

Dia pun berharap Dada Rosada kini bisa memiliki waktu bersama keluarga serta bisa memperbaiki hal lain yang sempat terhambat karena hukuman penjara.

"Kan kalau di sana (Lapas Sukamiskin) ada keterbatasan, apalagi sekarang kan ada dukungan dari keluarga, dukungan dari lingkungan sekitar," tambahnya.

Baca Juga:Polisi Diminta Beri Proteksi pada Warga Pelapor Kasus Judi

Ema juga akan menemui Dada bersama dengan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

"Tapi mungkin nanti sehabis jam kerja, karena kami punya kewajiban melayani masyarakat," tambahnya.

Dia mengatakan program kerja Dada Rosada, sebagai Wali Kota Bandung 2003-2013, yang kini masih dijalankan ialah terkait penataan pedagang kaki lima (PKL). Menurut Ema, saat Dada menjabat, ada program tujuh kawasan bebas PKL.

"Nah, ini yang juga sedang konsisten kami laksanakan, nah itu salah satunya," ujar Ema.

Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022)  sekitar pukul 09.40 WIB, setelah mendekam selama sekitar delapan tahun.

Baca Juga:Bobotoh Kembali Berulah, Persib Bandung Disanksi Denda Rp200 Juta

Dada divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada 2014 karena terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan banding perkara korupsi bantuan sosial. Dada mendapat remisi hampir satu tahun dan dikurangi masa tahanan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak