SuaraJabar.id - Sembilan tahun sudah Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin akibat terseret kasus korupsi.
Dada Rosada meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Jumat (26/8/2022) pagi sekira pukul 09.45 WIB.
Ia bisa menghirup udara segar usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) setelah kurang lebih sembilan tahun menjalani hukuman.
Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Elly Yuzar mengungkapkan Dada Rosada masig dikenakan wajib lapor hingga 8 Spetember 2022 mendatang.
Baca Juga:Ratusan Mahasiswa Terkena HIV, Wali Kota Bandung Buka Suara
"Hari ini, beliau akan kita antar ke kantor Balai Pemasyarakatan sampai nanti beliau mengikuti program sampai tanggal 8 September dan itu masih wajib lapor," ujar Elly.
"Tapi, beliau tetap wajib lapor sampai tanggal 8 September 2022, setelah itu beliau akan kembali ke kita untuk mengambil surat bebas," tuturnya.
Menurut Elly, setelah Dada Rosada menjalani masa hukuman kurang lebih 9 tahun, Dada mendapat total remisi 8 bulan 105 hari.
"Termasuk kemerdekaan kemarin dapat juga, jadi beliau mendapatkan remisi dasawarsa, kemudian remisi umum 2021 dan 2022 artinya 17 Agustus kemudian remisi khusus lebaran dan remisi donor darah, jadi total remisinya itu 8 bulan 105 hari," katanya.
Elly mengungkapkan, Dada Rosada keluar dari lapas dalam kondisi sehat wal afiat. Selain itu, dia menegaskan bahwa Dada Rosada selama menjalani masa hukuman memiliki perilaku baik bahkan menjadi sosok yang dituakan oleh seluruh warga binaan dan petugas lapas.
"Selama beliau di dalam itu beliau aktivitasnya luar biasa banyak membantu kita, luar biasa, perhatian beliau bahkan bisa dikatakan beliau itu termasuk orang yang dituakan di sini, yang dihormati oleh teman beliau dan petugas," katanya.
- 1
- 2