Dalam menjalankan aksinya, perusahaan tersebut membuka 50 website yang digunakan untuk promo agar orang tertarik.
“Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online. RM alias Ningsih merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut,” jelas Shinto.
Selain RM alias Ningsih, Polda Banten juga telah menangkal dua leader lainnya yang terlibat kasus ini dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp1 miliar.
Selain menyita uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, 24 lembar kupon rekapan.
Baca Juga:Penggerebekan Judi Dikaitkan dengan Konsorsium 303, Polda Metro Jaya Bantah Keras
“Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,”
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2022, Polda Banten juga telah menyikat 10 kasus judi dengan 24 tersangka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, 29 kasus judi tersebut berasal dari pengungkapan Polresta Serang Kota sebanyak 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten sebanyak lima kasus, Polresta Tangerang empat kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang satu kasus.
Jenis judi yang diungkap terdiri judi online sebanyak 19 kasus dengan 39 tersangka, judi togel konvensional empat kasus dengan sembilan tersangka, judi kartu empat kasus dengan sembilan tersangka dan judi sabung ayam dua kasus dengan tujuh tersangka.
Baca Juga:Marak Penindakan Judi Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya: Itu Perintah Kapolri