Sebelumnya, pada 13 Agustus 2022, Polda Banten juga telah menyikat 10 kasus judi dengan 24 tersangka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, 29 kasus judi tersebut berasal dari pengungkapan Polresta Serang Kota sebanyak 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten sebanyak lima kasus, Polresta Tangerang empat kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang satu kasus.
Jenis judi yang diungkap terdiri judi online sebanyak 19 kasus dengan 39 tersangka, judi togel konvensional empat kasus dengan sembilan tersangka, judi kartu empat kasus dengan sembilan tersangka dan judi sabung ayam dua kasus dengan tujuh tersangka.
Baca Juga:Penggerebekan Judi Dikaitkan dengan Konsorsium 303, Polda Metro Jaya Bantah Keras