![Demo mahasiswa Reformasi Dikorupsi di Malang Jawa Timur sempat ricuh dengan polisi, Selasa (24/9/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/09/24/93349-demo-mahasiswa-reformasi-dikorupsi-di-malang-jawa-timur-sempat-ricuh-dengan-polisi.jpg)
"Tapi kemudian banyak dari mereka ditangkap pada malam hari, bahkan pada saat mereka tengah beristirahat, kemudian berlindung dari gas air mata pada saat itu. Jadi kami juga menyimpulkan bahwa yang terjadi saat itu bukanlah penangkapan, melainkan perburuan terhadap mahasiswa dan masyarakat yang secara damai melakukan aksi pada tanggal 24-30 September," kata Hussein di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2020).
Sementara itu, Sustira Dirga dari LBH Jakarta mencatat, ada sekitar 390 orang yang mengadu kepada Tim Advokasi untuk Demokrasi mengenai adanya tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian saat aksi 24-30 Septermber 2019. Jumlah itupun diperkirakan akan terus bertambah, seiring keberanian korban untuk bersuara dan mengungkapkan pengalaman yang dialami.
"Betul, baik itu korban langsung ataupun keluarga ataupun kerabat yang melaporkan bahwa ada kerabat dan keluarganya yang apakah dia hilang, apakah dia mengalami penyiksaan, apakah dia ditangkap secara sewenang-wenang atau bahkan ditahan secara sewenang-wenang," kata Dirga.
Adapun dalam laporannya kepada Komnas HAM, Tim Advokasi menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM yang diduga telah dilakikan oleh kepolisian dalam penanganan aksi pada 24-30 September 2019.
"Kami dalam laporan kami kurang lebih ada tiga HAM yang dilanggar, itu salah satunya adalah jaminan dan perlindungan hukum serta kesamaan dimuka hukum, lalu hak bebas dari penyiksaan tindakan tidak manusiawi merendahkan martabat, dan yang terakhir itu adalah hak untuk tidak ditahan ditangkap secara sewenang-wenang. Korban yang kami bawa beragam dari mahasiswa ada juga dari temen-temen pers," tutur Dirga.