Wartawan Tasikmalaya Dicatut Namanya sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU

Komunikasi dengan partainya saja tidak pernah, apalagi mendaftar,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 02 September 2022 | 12:29 WIB
Wartawan Tasikmalaya Dicatut Namanya sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU

“Sejauh ini ada yang sudah melapor, bahkan menjadi perbincangan. Terutama di kalangan penyelenggara pemilu di daerah.”

“Se-Indonesia saja ada 250 lebih anggota bawaslu, dan 90-an anggota KPU yang dicatut namanya di partai politik,” kata Yeti.

Jika data hasil verifikasi administrasi itu sudah terekap, pihaknya baru melakukan verifikasi faktual. Baik kegandaan partai, maupun sebab lainnya.

Sebagai informasi, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Baca Juga:Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol

Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Sistem ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik.

Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak