Istri Ferdy Sambo Belum Dipenjara, Artis Kelahiran Bandung Ini Kasih Komentar Pedas: Hukuman Indonesia kaya Kotoran

Artis Leona Agustine ikut kasih komentar pedas terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang belum dipenjara.

Galih Prasetyo
Jum'at, 02 September 2022 | 13:18 WIB
Istri Ferdy Sambo Belum Dipenjara, Artis Kelahiran Bandung Ini Kasih Komentar Pedas: Hukuman Indonesia kaya Kotoran
Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraJabar.id - Artis Leona Agustine lewat akun Twitter pribadinya @leonagustine memberikan komentar pedas terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah jadi tersangka namun belum mendekam di penjara.

Leona di akun Twitter pribadinya mencuitkan bahwa hukum di negeri ini seperti kotoran.

"hukum Indonesia kaya tok**," cuit artis kelahiran Bandung, Jawa Barat ini mengomentari unggahan soal istri Ferdy Sambo.

Leona mengomentari unggahan seorang netizen @alb*** yang memperlihatkan sejumlah wanita sipil dipenjara meski bersama anak-anaknya yang masih kecil.

Baca Juga:Terungkap, Sosok Susi ART Diam-diam Melihat Kuat Ma'ruf Masuk Kamar Putri Candrawathi

"Cuma istri Ferdy Sambo yang manusia. Lainnya bukan manusia dan lagi ngontrak di dunianya manusia," tulis akun tersebut disertai dengan sejumlah foto wanita dipenjara bersama anak kecil.

Tidak hanya Leona yang gemas dengan kondisi istri Ferdy Sambo tersebut. Figur publik lainnya, Jefri Nichol juga mengeluarkan kritik tidak kalah pedas.

"ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan walaupun anaknya udah dewasa," cuit Jefri Nichol di akun Twitter pribadinya.

Putri Candrawathi sampai saat ini belum mendekam di penjara meski statusnya sudah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengacara Putri, Arman Hanis mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya bersandar pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga:Jefri Nichol Kritik Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Gak Adil, Ketika Warga Sipil Punya Balita Tetap Dipenjara

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis mengutip dari Antara.

Atas dasar kemanusian karena memiliki anak balita juga yang jadi alasan anggota DPR dari Komisi III, Desmon Mahesa mendukung agar Putri tidak ditahan. Desmon menyarankan Putri hanya berstatus tahanan kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak