Ia menegaskan, penyidikan hingga proses rekonstruksi ini dilakukan secara transparan, terbuka, profesional dan normatif. "Sesuai dengan aturan hukum sehingga kita betul-betul melaksanakan penyidikan ini sangat objektif," tegasnya.
Ibrahim Tompo mengungkapkan, tidak ada motif dendam dalam kasus pembunuhan tersebut. Motif tersangka melakukan pembunuhan murni karena kesal terhadap korban. Selain itu, dirinya memastikan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tetapi memang indikasi yang dilakukan tersangka Ini aksi karena merasa kelas akhirnya terjadi kejadian seperti ini. Tidak perlu (hasil tes kejiwaan) karena memang tidak menunjukan adanya kelainan jiwa," sebutnya.
Tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:Pembunuh Purnawirawan TNI di Bandung akan Diperiksa Kembali Usai Hasil Otopsi Keluar
Hasil penyidikan terbaru oleh Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.
Sebelumnya, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka kesal lantaran korban kerap parkir di depan ruko miliknya di TKP.
Korban saat itu diketahui seorang sopir di sebuah meubeul di Lembang, namun ternyata seorang pensiunan TNI.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Bakal Diperiksa Usai Hasil Autopsi Keluar
- 1
- 2