Lima Fakta Pembunuhan Sadis Calon Mubalig di Kompleks Masjid LDII Indramayu

"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31) tahun, mantan jamaah LDII," ujar Kapolres Indramayu.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 September 2022 | 09:23 WIB
Lima Fakta Pembunuhan Sadis Calon Mubalig di Kompleks Masjid LDII Indramayu
Polres Indramayu menggelar ekspose kasus pembunuhan sadis calon mubalig LDII. [Antara]

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah, sehingga kasus tersebut terang, dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lukman menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur ke Tangeran, Banten.

Baca Juga:Siasat Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual di Magelang Jadi Blunder, Kabareskrim: Tidak Laporkan Kejadian Tersebut

"Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak