SuaraJabar.id - Tersangka pembunuh calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di masjid kompleks LDII di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu terancam berhadapan dengan algojo hukuman mati.
Pasalnya, polisi mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada tersangka yang berinisial U (31) itu.
Kapolres Indramayu, Lukman Syarif mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka karena ada dugaan perencanaan di balik kasus pembunuhan itu.
Para pengemudi ojek online atau ojol di Cirebon, Jawa Barat hari ini, Rabu 7 September 2022 turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:Tangki BBM di Pertamina Balongan Indramayu Terbakar, Diduga Akibat Sambaran Petir
Dari video yang diunggah akun Instagram @infojawabarat, terlihat ratusan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa dengan dijaga ketat para aparat kepolisian.
"Para pengemudi ojek online atau ojol di Cirebon, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi tolak kenaikan harga BBM, Rabu, 7 September 2022,"
1. Lima Fakta Pembunuhan Sadis Calon Mubalig di Kompleks Masjid LDII Indramayu
![Polres Indramayu menggelar ekspose kasus pembunuhan sadis calon mubalig LDII. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/07/95053-pembunuhan-calon-mubalig-ldii-di-indramayu.jpg)
Seorang berinisial UA (31) tega menghabisi calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bernama Mohammad Royan Fauzan Adzim (25) yang tengah tidur di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kekinian, terduga pelaku telah diamankan oleh polisi. UA juga kini telah berstatus sebagai tersangka.