Upah Tak Layak tapi Harga BBM Naik Tinggi, Buruh Bandung Barat Desak Pemerintah Naikkan UMK 2023 Minimal 25 Persen

"Pemerintah sudah mengakui upah dibawah Rp 3,5 juta tidak layak sehingga mengeluarkan subdisi upah." ujar buruh itu.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 September 2022 | 13:49 WIB
Upah Tak Layak tapi Harga BBM Naik Tinggi, Buruh Bandung Barat Desak Pemerintah Naikkan UMK 2023 Minimal 25 Persen
Ribuan Buruh di Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi penolakan kenaikan harga BBM dan mendesak Pemerintah naikkan upah minimal 25 persen. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Ketika BBM naik semua harga naik sayangnya tidak sesuai dengan upah kami yang tidak naik. Tuntutan kami, kenaikan upah tahun depanpenyesuaiannya minimal 25 persen," sebut Yayan.

Koalisi Buruh Bandung Barat Dede Rahmat mengatakan daripada mengeluarkan kebijakan subsidi upah bagi pekerja, pihaknya lebih menginginkan adanya penyesuaian upah tahun 2023. Apalagi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat saat ini yakni sebesar 3.248.282,00 masih dibawah kata layak.

"Pemerintah sudah mengakui upah dibawah Rp 3,5 juta tidak layak sehingga mengeluarkan subdisi upah. Tapi bukan subsidi upah yang kami harapkan, tapi kenaikan upah yang kita inginkan," tegasnya.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, untuk mengamankan aksi demonstrasi buruh ini pihaknya menyiapkan sekitar 250 personel gabungan TNI dan Polri.

Baca Juga:Apakah Penerima Prakerja Bisa Dapat BSU? Ini Penjelasannya

"Kami dari Polres Cimahi dan Kodim 0609 melaksanakan pengamanan aksi buruh di DPRD KBB. Kami siapkan 250 personel. Kita lakukan pengamanan dan pengawalan dari titik awal," kata Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak