SuaraJabar.id - Tersangka kasus begal payudara di Depok yakni FS hanya dipenjara 4 hari, kini kembali bebas dan bergentayangan di luar.
Rupanya, langkah anggota Polsek Beji dalam menerapkan restorative justice terhadap tersangka begal payudara itu dikarenakan korban, memilih enggan memperpanjang kasus ini.
"Pihak korban sendiri yang mencabut laporan dengan mendatangi Polsek Beji," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Pemuda berusia 24 tahun yang dibekuk pada Sabtu, 17 September 2022, itu pun kini telah diizinkan pulang.
Korban, berinisial UK (28 tahun) juga ternyata telah memaafkan korban. Keduanya sepakat untuk berdamai tanpa saling tuntut.
"Sehingga kasus ini kita lakukan restorative justice," jelas Hakim.
Lebih lanjut AKP Hakim Dalimunthe menegaskan, bahwa penyelesaian ini tidak dipungut biaya sepeserpun, alias gratis.
"Semua diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dan tanpa dimintai uang seperak pun," katanya.
Sebagaimana diketahui, FS yang sehari-harinya bekerja sebagai debt colector nekat melakukan aksi begal payudara karena tak tahan dengan ukuran dada korban.
Baca Juga:Kasus Begal Payudara di Depok Berakhir Restorative Justice
Kejadian bermula ketika FS berpapasan dengan korban di Jalan Kedasihan, pada Sabtu sore, 17 September 2022.
Disaat itulah, FS langsung meremas payudara korban. Kaget bercampur takut, wanita berusia 28 tahun tersebut spontan berteriak minta tolong.
Teriakan itu terdengar warga. Mereka pun langsung mengejar FS. Dan tak butuh waktu lama, FS yang terkepung sempat jadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya diamankan polisi.