Terancam Kandas, Begini Kisah Panjang dan Berliku Perjalanan Cinta Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika

"Tapi ya jangan disebut Kang Dedi Mulyadi kalau tidak bisa menerobos benteng pertahanan kami begitu kan," kenang Anne ratna Mustika.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 September 2022 | 15:28 WIB
Terancam Kandas, Begini Kisah Panjang dan Berliku Perjalanan Cinta Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika
DOK - ‌Calon Wakil Gubernur Jabar nomor urut empat Dedi Mulyadi (kiri) didampingi istri Anne Ratna Mustika, menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilih di TPS 6 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (27/6). Pilgub Jabar diikuti empat pasang cagub dan cawagub dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.735.133 pemilih. [ANTARA FOTO/Agung Fatma Putra/agr/ama/18]

"Tapi ya jangan disebut Kang Dedi Mulyadi kalau tidak bisa menerobos benteng pertahanan kami begitu kan," imbuhnya.

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika sendiri akhirnya menikah dan telah dikaruniai tiga orang anak.

Ketiga anak Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika adalah Maulana Akbar Ahmad Habibie, Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip, serta Hyang Sukma Ayu.

Anne Ratna Mustika sendiri merupakan bupati perempuan pertama di Kabupaten Purwakarta. Ambu Anne bersama wakilnya Aming menang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Purwakarta pada 2018 dengan meraup suara 43,8 persen dari total penduduk Kabupaten Purwakarta diatas 900 ribu jiwa.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Diketahui, jalinan asmara antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi yang telah berlangsung lama itu kini terancam bubar. Anne diketahui menggugat cerai suaminya.

Gugatan cerai Anne Ratna Mustika teregistari di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengatakan, pendaftaran gugatan cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.

“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” tutur Asep.

Namun, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Asep beralasan materi guggatan cerai bersifat tertutup.

Baca Juga:Dua Kali Jabat Bupati Lalu Jadi Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi Kini Dicerai Istri

“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ucap Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak