SuaraJabar.id - Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan konsumsi BBM jenis Pertalite yang mereka gunakan menjadi semakin boros usai Pemerintah menaikan harga Pertalite.
Bahkan tak sedikit netzien yang menuduh Pemerintah dan Pertamina melakukan kecurangan dengan mengoplos Pertalite untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Kondisi harga Pertalite yang telah naik dan penggunaannya yang dirasa lebih boros itu dikeluhkan oleh sejumlah netizen. Terutama mereka yang bekerja sebagai driver ojol.
Tak sedikit driver ojol yang mengeluh penghasilannya lebih besar terpakai untuk membeli BBM jenis Pertalite gara-gara makin boros.
Baca Juga:Gelombang Unjuk Rasa Tolak BBM Mahal di Bandung, 4 Tuntutan Buruh Jadi Harga Mati, Jika Tidak
"koq makin boros ya isi pertalite. Ngojek makin sulit sekarang habis beli bensin saja," tulis pengguna Twitter @mrnovember**** seraya me-mention akun Twitter Pertamina.
"Bisa jdi di oplos ini pertalite sama pertamina...?? Biar untung gede buat bangun IKN...??" sambung @syamilbas*****.
Netizen yang lain mencoba memberikan bukti mengenai konsumsi Pertalite yang makin boros usai harganya naik. Yakni dengan semakin panjangnya antrean di SPBU.
"ya betul,dan setelah pertalite di naikkan harganya, antrian makin panjang," tulis @anijih****.
Penjelasan Pertamina
Baca Juga:Pertamina Luncurkan Bengkel Sahabat Difabel di Yogyakarta
Merespon tudingan tersebut, PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas Pertalite (RON 90) tidak berubah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.
Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.