Soroti Kasus Bupati nonaktif Bogor, Pakar Hukum: Hakim Tak Bisa Abaikan Fakta Sidang Untuk Vonis Ade Yasin

Dia mengatakan, bahwa hakim persidangan terdakwa Ade Yasin tidak bisa mengabaikan fakta persidangan dalam memberikan vonis.

Andi Ahmad S
Kamis, 22 September 2022 | 00:14 WIB
Soroti Kasus Bupati nonaktif Bogor, Pakar Hukum: Hakim Tak Bisa Abaikan Fakta Sidang Untuk Vonis Ade Yasin
Pakar hukum dari Universitas Pakuan, Dr Asmak Ul Hosnah [Ist]

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara.

Sementara, Terdakwa Ihsan Ayatullah dalam keterangannya saat sidang mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK.

Seperti yang diperdengarkan Jaksa melalui rekaman sadapan ketika Ihsan meminta uang kepada Terdakwa Maulana Adam. Saat itu Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.

"Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin," kata Ihsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 5 September 2022.

Baca Juga:Soroti Kasus Pemkab Bogor, Anggota DPR Arsul Sani Dorong Hakim Berani Vonis Bebas Ade Yasin

Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Mujiyono yang merupakan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong mengungkap bahwa oknum auditor BPK kerap kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus terdakwa. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

"Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dakwaan pengondisian WTP juga terpatahkan

Baca Juga:Berburu Aset Pengutang BLBI: Masih Ada Lebih dari Rp 110 Triliun yang Jadi Tunggakan

Dakwaan Jaksa mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa Anthon Merdiansyah yang merupakan penanggung jawab tim auditor BPK mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.

"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD.

"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran WTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini