Begini Reaksi Ariel saat Tahu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Ariel tak menyangka isu keretakan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi harus berujung pada gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 September 2022 | 19:06 WIB
Begini Reaksi Ariel saat Tahu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika larang acara hiburan Agustusan saat pandemi COVID-19. (ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

“Di sisi penganggaran, dimungkin akan terjadi saling jegal diantara eksekutif dan legislatif. Hal ini sudah terlihat dengan ditolaknya beberapa pos anggaran oleh sebagian fraksi di DPRD Purwakarta,” imbuh Aa Ariel.

Ia mencontohkan seperti hibah untuk lembaga vertikal dengan dalih tidak pro rakyat, yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak dipermasalahkan.

“Menurut kami, pun sepakat anggaran untuk lembaga vertikal dan lembaga lainnya yang menurut kami juga tidak pro rakyat, misal hibah untuk Tajug Gede Cilodong, dialihkan untuk hal-hal yang berhubungan langsung dengan masyarakat dengan dasar skala prioritas. Sangat disayangkan, pada akhirnya, saling jegal tersebut bukan berdasarkan objektifitas tapi berdasarkan like or dislike,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Purwakarta. Orang nomor satu di Purwakarta, Anne Ratna Mustika dikabarkan menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Berimbas Pada Kebijakan Publik?

Gugatan cerai itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.

Menurutnya gugatan cerai Bupati Karawang Anne Ratna Mustika atau yang akrab disapa Ambu Anne terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar teregistari di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Ia mengatakan, gugatan cerai atas nama Anne Ratna Mustika itu terdaftar pada Senin, 19 September 2022.

“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," ungkap Asep, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (21/9/2022).

Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Digugat Cerai Sang Istri, Punya 3 Anak dan Pernikahan 19 Tahun Kandas

“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” tutur Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak