Omnibus Law Pendidikan Berpotensi Gerus Kesejahteraan Guru dan Dosen, PSI Sentil Nadiem Makarim

"Bagaimana mungkin guru dan dosen dituntut profesional jika kesejahteraannya terabaikan" ujar Furqan AMC.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 26 September 2022 | 09:42 WIB
Omnibus Law Pendidikan Berpotensi Gerus Kesejahteraan Guru dan Dosen, PSI Sentil Nadiem Makarim
Juru bicara DPP PSI, Furqan AMC. [HO PSI]

SuaraJabar.id - Langkah Omnibus Law yang ditempuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2023, UU Guru dan Dosen Tahun 2005 serta UU Pendidikan Tinggi Tahun 2013 dikhawatirkan bakal mereduksi kesejahteraan para guru dan dosen.

Terkait kekhawatiran itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara. Juru Bicara DPP PSI Furqan AMC meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk tak coba-coba mereduksi kesejahteraan guru dan dosen.

"Mas Menteri jangan coba-coba khianati guru dan dosen" tegas Furqan AMC dalam rilis yang diterima, Senin (26/9/2022).

Indikasi pengurangan kesejahteraan guru dan dosen dalam Omnibus Law itu di antaranya erlihat dari hilangnya ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.

Baca Juga:Guru Besar UGM Dimakamkan, Bocah Penyandang Disabilitas Diperkosa Tetangga

Karena itu, pasca ditolaknya RUU Sisdiknas masuk dalam agenda Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 oleh DPR, PSI minta Kemendikbudristek memastikan jaminan kesejahteraan guru dan dosen dalam perbaikan RUU Sisdiknas ke depan.

Menurut Furqan, guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

"Bagaimana mungkin guru dan dosen dituntut profesional jika kesejahteraannya terabaikan" tambah Aktivis 98 ini lebih lanjut.

Selama ini tidak sedikit guru akhirnya terpaksa harus nyari sampingan untuk menutupi kebutuhan hidup, akibatnya tentu saja yang bersangkutan tidak akan bisa fokus mengajar. Kualitas pengajaran akan menjadi turun.

Apalagi tugas mengajar tidak hanya dilakukan di kelas, di luar kelas guru-guru harus memeriksa tugas-tugas yang dibuat siswa dan tidak sedikit juga guru yang terlibat dalam urusan-urusan administrasi sekolah, sementara gaji mereka hanya dihitung dari jumlah jam mengajar di kelas.

Baca Juga:Meninggal Terseret Ombak, Guru Besar UGM Samekto Wibowo Dimakamkan di Kota Kelahiran

"Belum lagi masih banyak guru yang statusnya masih honorer dan belum tersertifikasi" ungkap Furqan.

Furqan berharap Kemendikbudristek mengakomodir aspirasi para guru dan dosen.

Guru dan dosen telah beberapa kali menyuarakan aspirasinya. Terakhir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan aspirasinya langsung pada Presiden Jokowi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas Selasa lalu (20/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini