Kakek 72 Tahun Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi Gegara Cabuli Gadis di Purwakarta

Pelaku kakek 72 tahun itu merupakan warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Andi Ahmad S
Senin, 03 Oktober 2022 | 16:48 WIB
Kakek 72 Tahun Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi Gegara Cabuli Gadis di Purwakarta
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJabar.id - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini di Purwakarta, Jawa Barat. Pelakunya tak lain sudah kakek-kakek berinisial EO.

Aksi pencabulan dilakukan kakek kepada gadis dibawah umur itu dilakukan sejak tahun 2019, dan baru terungkap tahun 2022.

Pelaku kakek 72 tahun itu merupakan warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Dia dilaporkan orang tua korban yang tak terima anaknya sebut bunga (11) yang berstatus sebagai pelajar, diduga telah menjadi korban pencabulan.

Baca Juga:Kisah Pilu Seorang Kakek Pengayuh Becak Kelaparan Sampai Gemetar

Mengutip dari Jabarnews -jaringan Suara.com, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Ya, telah diterima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Terungkapnya dugaan aksi pencabulan itu, kata Kapolres, gegara setelah pelapor menerima informasi dari temanya mengenai adanya foto yang tak senonoh korban di memori handphonenya.

"Awalnya, pelaku tukaran memori handphone dengan temannya dan di dalam memori tersebut ada foto tak senonoh korban korban saat dicabuli. Lalu, teman pelaku mengenal dengan anak yang ada didalam foto di memori tersebut, kemudian melaporkan ke orang tua korban,” jelas Edwar.

Tidak terima atas kejadin itu, sambung dia, orang tua korban yang kesal lantas membuat laporan kepada kepolisian, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka.

Baca Juga:Duh, Lagi-lagi Pencabulan Anak di Purwakarta Dilakukan Seorang Kakek, Gini Kata Polisi

“Penangkapan dilakukan pada jumat, 1 Oktober 2022 kemarin oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sedangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2019 lalu dan baru terungkap pada 30 September 2022 karena adanya foto tak senonoh korban di memori ponsel pelaku yang ditukar dengan temannya,” tutur Edwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak