SuaraJabar.id - Karier Rizky Billar terancam berakhir akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Salah satu yang menjadi sorotan publik pemberhentian Rizky Billar dari host acara D'Academy 5 yang tayang di Indosiar pada Rabu (5/10/2022). Terlebih lagi pemecatan tersebut disiarkan secara langsung di televisi.
Tak cukup sampai disitu, imbas kasus dugaan KDRT beberapa penghargaan yang mengatasnamakan Rizky Billar terpaksa ditangguhkan. Hal ini karena adanya keputusan Komisi Penyiaran Indonesia yang menentang penayangan pelaku tindak kekerasan.
Penasaran apa saja imbas kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora?
Baca Juga:Lesti Kejora Belum Pulih, Penyidik Jemput Bola Periksa Dede di Kediamannya
Pemberhentian sebagai Host
Rizky Billar diberhentikan sebagai host acara D'Academy 5 yang tayang di Indosiar pada Rabu (5/10/2022). Pemecatan terhadap Rizky Billar itu disiarkan secara langsung di stasiun televisi yang membesarkan namanya, Indosiar.
"Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam hari ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy 5," ujar Irfan Hakim disambut tepuk tangan penonton di studio.
Tak hanya itu, dalam segmen selanjutnya, Ruben Onsu mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melawan dan menolak segala bentuk kekerasan.
"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk speakup dan menolak segala bentuk kekerasan, sekali saya tegaskan, menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," kata Ruben Onsu.
Baca Juga:Belum Pulih dari Luka, Polisi Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Soal Kasus Dugaan KDRT
KPI Cekal Rizky Billar
Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus dugaan KDRT ini mengingatkan kembali ke publik tentang larangan pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk tampil di televisi.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," terangnya dalam akun Instagram @kpipusat.
Lebih lanjut, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah juga menjelaskan secara detail platform penyiaran yang tidak boleh menayangkan pelaku KDRT.
“Tidak menjadikan pelaku KDRT tampil sebagai pengisi acara baik di televisi dan radio," lanjut Nuning.
Turunnya Subscriber Kanal YouTube
Bersamaan dengan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora yang tengah bergulir di ranah hukum, karir Rizky Billar di YouTube juga ikut redup.
Beberapa subscribernya turun hingga 300 persen karena kecewa dan sedih atas tindakannya tersebut. Hal ini juga akan mempengaruhi pendapatan Rizky Billar dalam kurun beberapa bulan ke depan.
Ancaman Hukuman Pidana
Atas dugaan kasus KDRT, Rizky Billar terjerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Lewat tim pengacaranya, Billar memang membantah adanya dugaan KDRT. "Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" kata Ade mengutip dari Antara.
Penangguhan Predikat Gorgeous Dad
Pihak penyelenggara Infotainment Awards 2022 resmi menangguhkan predikat Gorgeous Dad yang diberikan kepada Rizky Billar.
Hal ini dilakukan karena imbas dari proses hukum laporan dugaan KDRT. Bahkan Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak hadir saat acara Infotaiment Awards 2022.
Pihak SCTV selaku penyelenggara acara memutuskan untuk menangguhkan penghargaan di kategori tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kontributor : Rifka