5 Dampak Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar, Diboikot TV hingga Gagal Dapat Awards

Karier Rizky Billar terancam berakhir akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.

Galih Prasetyo
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:38 WIB
5 Dampak Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar, Diboikot TV hingga Gagal Dapat Awards
Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

SuaraJabar.id - Karier Rizky Billar terancam berakhir akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.

Salah satu yang menjadi sorotan publik pemberhentian Rizky Billar dari host acara D'Academy 5 yang tayang di Indosiar pada Rabu (5/10/2022). Terlebih lagi pemecatan tersebut disiarkan secara langsung di televisi.

Tak cukup sampai disitu, imbas kasus dugaan KDRT beberapa penghargaan yang mengatasnamakan Rizky Billar terpaksa ditangguhkan. Hal ini karena adanya keputusan Komisi Penyiaran Indonesia yang menentang penayangan pelaku tindak kekerasan.

Penasaran apa saja imbas kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora?

Baca Juga:Lesti Kejora Belum Pulih, Penyidik Jemput Bola Periksa Dede di Kediamannya

Pemberhentian sebagai Host

Rizky Billar diberhentikan sebagai host acara D'Academy 5 yang tayang di Indosiar pada Rabu (5/10/2022). Pemecatan terhadap Rizky Billar itu disiarkan secara langsung di stasiun televisi yang membesarkan namanya, Indosiar.

"Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam hari ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy 5," ujar Irfan Hakim disambut tepuk tangan penonton di studio.

Tak hanya itu, dalam segmen selanjutnya, Ruben Onsu mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melawan dan menolak segala bentuk kekerasan.

"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk speakup dan menolak segala bentuk kekerasan, sekali saya tegaskan, menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," kata Ruben Onsu.

Baca Juga:Belum Pulih dari Luka, Polisi Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Soal Kasus Dugaan KDRT

KPI Cekal Rizky Billar

Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus dugaan KDRT ini mengingatkan kembali ke publik tentang larangan pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk tampil di televisi.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," terangnya dalam akun Instagram @kpipusat.

Lebih lanjut, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah juga menjelaskan secara detail platform penyiaran yang tidak boleh menayangkan pelaku KDRT.

“Tidak menjadikan pelaku KDRT tampil sebagai pengisi acara baik di televisi dan radio," lanjut Nuning.

Turunnya Subscriber Kanal YouTube

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini