SuaraJabar.id - Seorang sahabat bernama Abdurrahman bin Utsman pernah bercerita jika ada tabib yang menyatakan bahwa katat bisa digunakan sebagai obat.
Rasulullah Muhammad SAW yang saat itu berada di dekat tabib tersebut kemudian mengeluarkan larangan untuk membunuh katak.
Dari perintah itu, semua ulama kemudian menyepakati keharamn untuk membunuh katak. Hadis itu sendiri berbunyi:
"Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak.” (HR Ahmad: 15757).
Baca Juga:Awas, Jangan Salah Kaprah! Inilah Waktu Tidur yang Benar dan Diajarkan Oleh Rasulullah SAW
Al-Mundziri berpendapat, hadist itu memberikan pengertian, selain membunuh, hukum memakan katak juga diharamkan. Jadi jelas, seorang Muslim dilarang memakan katak seperti pada masakan Tionghoa swike atau olahan paha katak.
Alasan yang menjadikan syariat melarang pembunuhan seekor hewan biasanya berdasarkan salah satu dari dua faktor. Bisa jadi karena makhluk hidup itu dihormati seperti manusia atau memang karena murni mengarah karena hewan tersebut haram dimakan.
Dengan demikian, apabila katak tidak termasuk kategori hewan dihormati, apabila Rasul melarang membunuhnya berarti hal itu mengarah pada keharaman makan hewan tersebut.
Katak Coba Padamkan Api yang Membakar Tubuh Nabi Ibrahim AS
Nabi Ibrahim AS pernah mendapat cobaan dibakar hidup-hidup oleh Raja Nambrud. Dalam sahih Bukhari diriwayatkan, Nabi Ibrahim AS dilemparkan ke api Nambrud. Ia kemudian membaca doa Hasbiyallahu wani’mal wakiil”, yang berarti cukup bagiku Allah dan semulia-mulia tempat untuk bertawakkal.
Baca Juga:Uang Haram Tambang Diduga Mengalir ke Petinggi Polri, Pengamat: Kapolri Harus Cepat Bertindak
Kalimat agung dari jiwa yang mulia ini merubah api menjadi sejuk. Sehingga turunlah firman Allah yang berbunyi “Kuuniy bardan wasalaaman ‘ala Ibrahim”, jadilah sejuk dan dingin dan membawa kesejahteraan kepada Ibrahim wahai api. (al-Anbiya’ ayat 69).
- 1
- 2