Badai PHK Menerjang: 1.157 Buruh di Cimahi dan Bandung Barat Tahun Ini Jadi Pengangguran

"Kondisi ekonomi dunia menurun jadi kontrak kerja ditunda, jadi penudaan ini membuat produksi berhenti,"

Galih Prasetyo
Kamis, 17 November 2022 | 09:57 WIB
Badai PHK Menerjang: 1.157 Buruh di Cimahi dan Bandung Barat Tahun Ini Jadi Pengangguran
Ilustrasi pengangguran. (Elements Envato)

SuaraJabar.id - Sebanyak 1.157 pekerja di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kehilangan pekerjaan tahun ini. Mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, hingga November ini ada 946 pekerja dari 41 perusahaan yang melakukan PHK. Data itu didapat dari laporan PHK yang mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan data lapor perselisihan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, banyaknya pekerja yang terkena PHK dikarenakan kondisi perusahaan di Kota Cimahi terdampak dengan krisis yang dialami negara-negara di Eropa dan Amerika.

"Kondisi ekonomi dunia menurun jadi kontrak kerja ditunda, jadi penudaan ini membuat produksi berhenti. Supaya perusahaan tetap stabil mungkin di antaranya mengurangi tenaga kerja," ungkap Yanuar kepada Suara.com pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:Tekan Angka Pengangguran di DIY yang Masih Tinggi, Disnakertrans Dorong Anak-anak Dikenalkan Dunia Kerja

Yanuar mengatakan, mayoritas industri besar di Kota Cimahi sendiri bergerak di bidang tekstil dan garmen sehingga otomatis terdampak krisis yang sedang di alami negara-negara Eropa dan Amerika.

"Memang produk tekstil dan garmen yang banyak terdampak, sekarang sedang terpuruk. Cimahi mengekpsor ke Eropa dan Amerika," kata Yanuar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan stakeholder ketenagakerjaan untuk menyikapi PHK yang terjadi tahun ini.

"Kita meminta pihak perusahaan semaksimal mungkin untuk tidak melakukan PHK, juga meminta rekan dari serikat pekerja membantu memberikan support kepada rekan pekerja untuk lebih meningkatkan produktifitas kerja," ujar Febie.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Panji Hermawan mengungkapkan sejauh ini sudah ada 211 pekerja yang terkena PHK. Lambatnya perputaran ekonomi di usai dihantam pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir disinyalir menjadi penyebab ratusan buruh kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga:Survei: Kelompok Tani sampai Pengangguran Unggulkan Prabowo Sebagai Calon Presiden 2024

"Jadi jumlah yang kena PHK mencapai 211 orang. Angka ini berdasarkan data lapor ke Disnakertrans. Dari ratusan buruh yang kena PHK, sebanyak 53 orang melakukan klaim JKP," terang Panji.

Menurut Panji, ratusan buruh kena PHK ini terdiri dari berbagai sektor industri. Mulai dari industri makanan-minuman, garmen dan tekstil.
Alasan PHK mayoritas karena habis kontrak dan langkah perampingan pekerja. Selain itu, ada pula karena perusahaan tutup.

"Sektor industrnya dari makanan-minuman, garmen, dan tekstil. Kalau penyebabnya macam-macam ada habis kontrak, pengurangan tenaga kerja, dan perusahaan tutup," terang Panji.

Dirinya memastikan ratusan buruh tersebut dipastikan telah mendapatkan hak pesangon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun tidak mendapat pesangon, buruh bisa mengajukan ke melalui LKS Tripartit.

"Mereka semua diberikan pesangon. Ratusan buruh ini lapor ke kita karena ingin diberikan hak usai pemutusan kerja. Jadi sudah kita tangani," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini