Temukan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok Hingga Periksa 41 Orang, Bareskrim Polri Bakal Umumkan Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.

Andi Ahmad S
Kamis, 17 November 2022 | 11:51 WIB
Temukan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok Hingga Periksa 41 Orang, Bareskrim Polri Bakal Umumkan Tersangka
Ilustrasi gagal ginjal akut. (Freepik)

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

Kekinian, Bareskrim Polri, Kamis (17/11) sore bakal mengumumkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman.

"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:Siapa Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut? Bareskrim Umumkan Sore Ini

Menurut Ramadhan, informasi perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut ini akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.

“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan," ujarnya.

Diperkirakan kegiatan doorstop perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB atau lebih. "Kira kira jam 4 atau 5 sore," ucap Ramadhan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak