SuaraJabar.id - Polisi mengungkap trik jahat sindikat pencurian uang nasabah dengan modus ganjal ATM. Modusnya melibatkan lebih dari satu orang sehingga masyarakat diminta lebih waspada.
Terungkapnya modus itu diketahui ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi komplotan spesialis ganjal ATM. Awalnya polisi menangkap RG (28) yang berperan sebagai kapten pemutus.
Kemudian setelah dikembangkan kompoltan ganjal asal Lampung dan Tangerang itu mengamankan sejumlah pelaku lainnya yakni I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38) dan N (40).
"Kami sudah menangkap sindikat pelaku spesialis ganjal ATM lintas provinsi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di Mapolres Cimahi pada Rabu (31/5/2023).
Terungkapnya komplotan spesialis penguras saldo nasabah dengan modus ganjal ATM itu bermula ketika polisi penerima laporan korban berinisial RG (60) kejadian pada 7 Mei 2023 di sebuah ATM di minimarket Jalan Gator Subroto, Kota Cimahi.
Lutfhi mengurai cara jahat korban. Semula pelaku menentukan sasaran ATM, lalu berpura-pura antre di depan dan belakang korban.
Pelaku awalnya mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban tidak bisa digunakan korban.
Korban yang tidak mengetahuinya mencoba mengambil uang namun kartu ATM-nya tidak bisa masuk.
Pelaku lainnya pun berpura-pura menawarkan bantuan untuk memasukan kartu ATM korban. Namun ternyata ditukarkan dengan kartu ATM lain yang sudah dimodifikasi dan disiapkan para pelaku sehingga bisa masuk ke dalam mesin ATM.
Baca Juga:Dituding Peras Ayu Ting Ting Cari Uang, Umi Kalsum Dicibir: Jadi Mesin ATM Emaknya!
Setelah itu korban pun diminta untuk memasukan PIN ATM tersebut namun muncul keterangan bahwa kartu tersebut tidak bisa digunakan.
Sedangkan di belakangnya pelaku lainnya sudah mengintai dan mengingat PIN tersebut. Kartu ATM yang sudah ditukar para pelaku itupun tidak bisa keluar dari mesin ATM.
"Korban pun mencari orang yang memberinya bantuan tadi namun sudab tidak ada. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian," ucal Luthfi.
Para pelaku ternyata sudah berpindah tempat untuk mencari ATM lainnya dengan tujuan menguras saldo korban hingga Rp 28 juta lebih. Menerima laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung membentuk tim untuk menangkap para pelaku.
Pelaku pun bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) ketika sedang melakukan aksi serupa di sebuah mesin ATM di wilayah Kabupaten Bandung. Dari penangkapan di wilayah tersebut, polisi melakukan pengembangan sehungga akhirnya bisa menangkap 7 pelaku di wilayah Tangerang yang merupakan satu komplotan.
"Sehingga ada 7 orang yang diamankan. 4 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Luthfi.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian saldo nasabah dengan modus ganjal ATM di 14 tempat di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta hingga Banten.
"Keterangan RF, hasilnya itu dibagi rata. Kadang dapat Rp 500 sampai 1 juta," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki