SuaraJabar.id - Ribuan bungkus rokok ilegal atau tanpa pita disita petugas gabungan di Kota Cimahi saat melakukan operasi bersama pada Senin (12/6/2023). Rokok tanpa pita cukai itu dijual di warung-warung kecil.
Operasi bersama yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai dan TNI serta Polri itu menyasar sejumlah tokok atau warung di beberapa titik. Hingga akhirnya petugas menyita sebanyak 1.631 bungkus rokok ilegal.
"Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari 5 toko," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Dalam operasi bersama ini, petugas gabungan menemukan salah satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Pemilik toko itupun dibawa petugas untuk dimintai keterangan lanjutan.
Baca Juga:Geliat Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi, Pedagang: Pembeli Banyak, Harga Murah
"Dan ternyata 1 toko menimbun sampai 1.600 bungkus. Seorang pelakunya dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara," ungkap Ranto.
Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun nyatanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi.
Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.
Salah seorang dagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya.
Namun dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas gabungan itu dijual untuk umum.
Baca Juga:Upaya Berantas Rokok Ilegal di Sumedang, Kantor Bea Cukai Bandung: Lapor Bila Ada
"Tidak dijual, hanya untuk pajangan saja. Biasanya ada yang nawarin ke sini harganya Rp8 ribu satu bungkusnya," kata Solihin.
Sadam, toko lainnya pemilik mengaku membeli dari toko online. Rokok tanpa pita cukai itu kemudian dijualnya seharga Rp 70 ribu per slop atau Rp 9 ribu per bungkusnya.
"Saya belanja dari online total Rp5 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp8 sampai Rp9 ribu per bungkus," ucapnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki