Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Banceuy

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty jadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.

Galih Prasetyo
Selasa, 04 Juli 2023 | 19:54 WIB
Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Banceuy
Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Banceuy (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengeksekusi dua terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.

Eksekusi terhadap pasangan suami istri yang jadi terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Sebelum dieksekusi ke Lapas Banceuy, Irfan dan istrinya dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Keduanya tiba sekitar pukul 18.36 WIB.

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonwsia nomor 565 tanggal 14 Juni atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawatiy," kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.

Baca Juga:Batalkan Vonis Bebas, MA Pidana 10 Tahun Bui Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara

Dia menegaskan keputusan untuk mengeksekusi dua terpidana kasus penipuan dan TPPU itu karena sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi oleh MA. Maka sesuai aturan pasangan suami istri itu akan langsung ditahan sesuai masa hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya.

MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan.

"Dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan subsidair selama enam bulan kalau tidak membayar denda Rp 2 miliar," ucap Arif.

Sebelumnya, PN Bale Bandung memutuskan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya masih menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU. Kemudian Jaksa dari Kejari Cimahi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Hingga akhrinya tanggal 14 Juni 2023 MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu sekaligus menganulir putusan PN Bale Bandung.

Baca Juga:Tegas! MA Vonis Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya 10 Tahun Penjara

"Bahwa terpidana ini telah disidang di PN Bandung dengan putusan bebas. Kami mengajukan upaya hukum kasasi dan alhamdulillah telah putus turunan putusan kasasinya tanggal 14 Juni dan hari ini saya memerintahka kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi badan terhadap dua terpidana tersebut," tandas Arif.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini