712 Bacaleg di Kabupaten Bandung Barat Belum Penuhi Syarat Administrasi, Ini Konsekuensi yang Bakal Diterima

"Bacaleg yang sudah memenuhi syarat ada 108 orang dan yang belum memenuhi syarat ada 712 orang," kata Ketua KPU KBB Adie Saputro

Galih Prasetyo
Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:57 WIB
712 Bacaleg di Kabupaten Bandung Barat Belum Penuhi Syarat Administrasi, Ini Konsekuensi yang Bakal Diterima
KPU menggelar simulai Pemilu 2024, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Yaumal]

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap 820 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bandung Barat untuk Pileg 2024.

Hasilnya, tercatat hanya 108 bacaleg yang memenuhi syarat administrasi. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 712 bacaleg belum memenuhi syarat karena dokumen yang disampaikan saat pendaftaran bermasalah.

"Bacaleg yang sudah memenuhi syarat ada 108 orang dan yang belum memenuhi syarat ada 712 orang," kata Ketua KPU KBB Adie Saputro saat dihubungi pada Jumat (7/7/2023).

Saat pendaftaran bacaleg untuk Pileg 2024 pada 1 hingga 14 Mei lalu, KPU KBB menerima sebanyak 820 orang dari 18 partai politik (parpol). Rinciannya, laki-laki sebanyak 546 orang dan perempuan sebanyak 274 orang.

Baca Juga:H-3 Parpol Belum Setor Perbaikan Data Bacaleg, KPU Bali: Segera

Kemudian KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan sesuai tahapan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Hasilnya, ada ratusan yang belum memenuhi syarat.

"Kekurangannya itu variatif, ada foto copy ijazah belum dilegalisir, surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan," terang Adie.

Dirinya menegaskan, para bacaleg yang belum memenuhi persyaratan diberikan waktu hingga 9 Juli untuk melengkapinya. Bacaleg yang tidak menyampaikan kekurangan persyaratan sesuai aturan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak akan terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS).

Untuk itu, KPU KBB meminta semua bacaleg melalui parpol masing-masing untuk segera melengkapi kekurangan persyaratannya hingga batas waktu yang sudah ditetapkan.

"Yang belum memenuhi syarat dapat diperbaiki dokumen persyaratannya dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli. Nanti DCS akan diumumkan bulan Agustus," ujarnya.

Baca Juga:KPU Sumsel: 90 Persen Bacaleg Belum Penuhi Syarat Administrasi

Setelah pengumuman DCS, KPU KBB akan melakukam tahapan penetapan dan penyusunan pada 15-18 Agustus 2023. Kemudian tahapan pencermatan rancangan DCS, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

"Jadi tahapannya sampai penetapan DCT (daftar caleg tetap) masih panjang. Bulan November nanti baru ada penetapan DCT," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak