Menurut keterangan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Bripda IMS (23) sempat memperlihatkan senjata api atau senpi ilegal kepada dua temannya sebelum peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AN dan AY yang juga merupakan anggota Polri.
Rio menuturkan, Bripda IMS awalnya bersama AY berkumpul di kamar AN di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB. Ketika itu mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang,"
Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang.
Sekitar pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius datang. Berdasar keterangan AN dan AY, Bripda IMS saat itu kembali memperlihatkan senpi ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
"Saat tersangka (Bripda IMS) menunjukkan senjata api terbaru kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelas Rio.