BPBD Jabar Tak Perpanjang Status Darurat Kebakaran TPA Sarimukti, Titik Api Tinggal Sedikit

Saat ini, titik api di TPA Sarimukti Bandung tinggal 1,2 persen atau 0,324 hektare.

Rezza Dwi Rachmanta
Selasa, 26 September 2023 | 16:08 WIB
BPBD Jabar Tak Perpanjang Status Darurat Kebakaran TPA Sarimukti, Titik Api Tinggal Sedikit
TPA Sarimukti di Bandung Barat. (Bandung.go.id)

SuaraJabar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat memutuskan untuk tak memperpanjang status darurat kebakaran di TPA Sarimukti. Sebelum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih penanganan kasus kebakaran TPA dari Pemeritah Kabupaten Bandung Barat.

Pemprov Jabar bekerja sama dengan beberapa pihak termasuk dari Pemdaprov, BPBD, TNI, DLH, kepolisian, dinsos, dinkes, dan aparat setempat. Mereka telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,8 miliar.

Status darurat TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diketahui berlaku pada 12 September 2023 sampai 25 September 2023. Pihak BPBD dan Pemprov Jabar sepakat mencabut status darurat kebakaran per 25 September. Meski begitu bara dan asap di tumpukan sampah masih belum hilang 100 persen. "Tanggap darurat penanganan kebakaran tidak kita perpanjangan," kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Jawa Barat Hadi Rahmat.

Hadi mengatakan total cakupan lahan TPA Sarimukti yang terbakar sebesar 21,3% dari jumlah luas keseluruhan 27,1 hektar. Saat ini titik api tinggal sedikit yaitu hanya 1,2 persen atau 0,324 hektare.

Baca Juga:Himpala Indonesia Sebut Ada Dugaan Kesengajaan Pembakaran Gunung Gede Pangrango, Untuk Tutup Isu Rencana Geothermal

"Titik api di zona 1, sudah padam 100 persen. Tinggal beberapa di zona 3 dan 4. Itu pun sangat sedikit," tambahnya. Sementara itu, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dilakukan oleh Puskesmas Cipatat, PMI Jabar, dan Kesdam III Siliwangi. Hari ini jumlah yang berobat telah berkurang menjadi 40 orang.

BPBD Jawa Barat resmi tak akan memperpanjang status kedaruratan bencana kebakaran TPA Sarimukti. (AyoBandung.com/ Restu Nugraha)
BPBD Jawa Barat resmi tak akan memperpanjang status kedaruratan bencana kebakaran TPA Sarimukti. (AyoBandung.com/ Restu Nugraha)

Dikutip dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, proses pemadaman kebakaran dilakukan melalui jalur udara menggunakan helikopter water bombing dan jalur darat memakai armada Damkar dan pengurugan tanah oleh petugas TNI. Penggunaan helikopter telah dilakukan sejak Kamis, 21 September 2023 dengan fokus pemadaman ke titik api yang sulit dijangkau armada Damkar.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias mengungkapkan, meski status darurat kebakaran tak diperpanjang, pihaknya justru memperpanjang status darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober mendatang.

"Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023)," kata Prima. Ia menjelaskan, dalam sebulan ke depan Pemprov Jabar akan fokus untuk melakukan penataan lahan di TPA Sarimukti setelah api yang membakar gunungan sampah mulai bisa diatasi. Bukan cuma itu, pemulung di TPA Sarimukti juga akan ditertibkan.

"Kalau sebelumnya kebakaran ini masih ada sisa kebakaran, habis itu penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota," jelasnya.

Baca Juga:Api yang Membakar TPA Sampah Tambun Selatan Sejak Hari Sabtu Belum Berhasil Dipadamkan

Prima mengungkapkan, surat resmi terkait perpanjangan masa darurat sampah Bandung Raya saat ini masih dalam proses. Namun begitu, Prima memastikan terus melakukan koordinasi terkait pembenahan pengolahan sampah di Bandung Raya dengan OPD terkait.

"Mereka harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir," tandas Prima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini