Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi di Hari Lebaran 2024 ini.

Andi Ahmad S
Rabu, 10 April 2024 | 13:59 WIB
Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Ilustrasi Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri. (Ayobandung.com)

SuaraJabar.id - Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Wachid Wibowo mengatakan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang.

Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi di Hari Lebaran 2024 ini.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa 5 April 2024 Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya

Dia memastikan, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” katanya.

Baca Juga:Tersangka Kasus Senpi Ilegal di Bandung, Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak