Dipanggil Kejati Kasus Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih, Pj Bupati Barat Buka Suara

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut menyeret menyeret Irfan Nur Alam alias INA.

Galih Prasetyo
Kamis, 25 April 2024 | 14:20 WIB
Dipanggil Kejati Kasus Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih, Pj Bupati Barat Buka Suara
Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif menjadi saksi ahli terdakwan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

"Nah itu bersifat wajib di pasal 88. Jadi kebijakan pengelolaan barang milik daerah itu lingkupnya kan termasuk pemanfaatan ada BGS di dalamnya," ungkapnya.

"Bagaimana pemilihan mitra, ya itu juga diberikan kepada kepala daerah sebagai yang berwenang. Jadi itu kewenangan kepala daerah," jelasnya Arsan.

Arsan menegaskan, siap untuk memberikan keterangan lagi jika dibutuhkan kembali oleh Kejati Jabar terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong, tentunya posisinya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.

"Kalau memang nanti dibutuhkan lagi oleh Kejati Jabar, saya siap tentunya menjelaskan lagi. Dan di situ, saya tegaskan bahwa posisi saya sebagai inspektur," tegasnya.

Baca Juga:Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Kontributor : Rahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak