SuaraJabar.id - Biadab, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang pelaku pembunuhan berinisial SS, yang telah menghabisi nyawa suami baru mantan istri.
Peristiwa mantan suami bunuh suami baru mantan istri itu terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pelaku SS tega melakukan pembunuhan saat malam pertama.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tragedi ini bisa dibilang merupakan insiden malam pertama yang berujung maut.
"Istri pelaku berinisial DM. Sebelumnya mereka berdua (SS dan DM) telah membina rumah tangga selama kurang lebih 19 tahun," katanya, kepada wartawan, dikutip Jumat (3/5/2024).
Baca Juga:Kasus Cemburu Buta Berujung Maut, Suami Habisi Nyawa Istri Pakai Gagang Cangkul di Bandung
Dijelaskan Kapolres, keduanya telah dikaruniai 2 orang anak dan pada pertengahan tahun 2022 mengalami kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.
Akibat terpuruknya kondisi ekonomi, SS menyuruh DM untuk melakukan Open BO agar bisa memperbaiki keadaan.
"Bisa dikatakan menjual istrinya sendiri, dari bulan September 2022 berdasarkan keterangan pelaku dan istrinya," terang dia.
Masih dikatakan Wirdhanto, kegiatan Open BO ini berlangsung hampir 2 tahun lamanya. Pada saat itu, dalam waktu sehari, istri pelaku bisa disuruh Open BO 3-4 kali.
"Sehingga disitu terdapat keuntungan ekonomi, dalam kurun 2 tahun, banyak keuntungan yang didapat hingga akhirnya bisa membeli 8 unit motor, mobil termasuk menyicil perumahan," tambahnya.
Menurut dia, pada akhir Desember 2023, istri pelaku mulai tidak tahan dengan perlakuan sang suami dan akhirnya menggugat cerai.
SS pun mencurigai sikap istrinya, dan mencari tahu. Ternyata SS menemukan, bahwa istrinya telah menikah lagi secara sirih.
"Pada 28 April 2024 istri pelaku nikah siri dengan korban sodara Dede Irwan Setiawanov (38) Buruh warga Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru," ungkap dia.
Lebih lanjut, pelaku sakit hati dan merasa dikhianati, akhirnya saat itu juga ia membeli sebilah celurit di pasar Cikampek seharga Rp100.000.
Pembunuhan tersebut dilakukan pada dini hari 29 April 2024, bertepatan pada jadwal malam pertama sang istri bersama suami barunya.
"Korban ditikam menggunakan cerulit sebanyak tiga kali. Diantaranya dua kali ke arah perut dan satu kali dibagian dada. Korban sempat dilarikan ke RS. Namun tidak tertolong karena kehabisan darah," terangnya.
Setelah itu, kata Kapolres, pelaku sempat melarikan diri ke Purwakarta. Namun berhasil ditangkap oleh kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam. Pelaku tertangkap di daerah Cikampek pada 29 April sekitar 18.30 WIB.
Dari kejadian itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, beberapa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
"Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup dia.