Sakit Hati Sang Mantan Istri Nikah Siri, Pria Kotabaru Karawang Bunuh Suami Baru di Malam Pertama

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tragedi ini bisa dibilang merupakan insiden malam pertama yang berujung maut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 03 Mei 2024 | 07:52 WIB
Sakit Hati Sang Mantan Istri Nikah Siri, Pria Kotabaru Karawang Bunuh Suami Baru di Malam Pertama
Ilustrasi Pembunuhan [shutterstock]

Setelah itu, kata Kapolres, pelaku sempat melarikan diri ke Purwakarta. Namun berhasil ditangkap oleh kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam. Pelaku tertangkap di daerah Cikampek pada 29 April sekitar 18.30 WIB.

Dari kejadian itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, beberapa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

"Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup dia.

Baca Juga:Kasus Cemburu Buta Berujung Maut, Suami Habisi Nyawa Istri Pakai Gagang Cangkul di Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini