SuaraJabar.id - Salah satu dari delapan tersangka kasus Vina Cirebon, Saka Tatal muncul ke publik dan mengaku bahwa ia adalah korban salah tangkap.
Saka juga mengklaim bahwa dirinya saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi mendapat penganiayaan untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki kekasihnya, dirinya saat itu sedang berada di rumah bersama pamannya. Saka kemudian ditangkap saat ia sedang mengisi pom bensin.
Baca juga:
Saka ditangkap pihak kepolisian saat dirinya masih berusia 15 tahun. Selama di kantor kepolisian itu, Saka menyebut bahwa dirinya mendapat siksaan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan membunuh Vina dan Eki.
"Saya langsung dipukulin, suruh ngaku perbuataan yang gak saya lakuin," ujarnya seperti dikutip.
Tindakan kekerasan diklaim Saka ia terima dari anggota kepolisian, mulai dari tendangan, pukulan bahkan disetrum.
"Saya akhirnya mengaku juga, terpaksa gak kuat lagi," ungkap Saka.
Baca juga:
Baca Juga:Terungkap! Luka Tusukan Leher Jadi Penyebab Kematian Ibu di Tangan Anak Kandung
Sebelumnya, Saka bersama pengacaranya Titin saat jadi narasumber di acara salah satu televisi menegaskan tidak mengenal tiga tersangka yang selama 8 tahun masih buron.
"Permasalahannya saya juga tidak tahu (identitas 3 DPO). Saya juga jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu (kejadian pembunuhan Vina dan Eki) ada di rumah sama paman saya," ujar Saka.
Sementara itu, pengacara dari Saka, Titin mengatakan bahwa proses penangkapan kliennya pada 2016 penuh dengan kejanggalan.
Revina Dewi Arsita atau Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana atau Eky jadi korban pembunuhan dari sekelompok geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016.
Jasad keduanya ditemukan pada Minggu 27 Agustus 2016 di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Awalnya kedua sejoli ini dianggap sebagai korban laka lantas.
Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa keduanya jadi korban kekejian geng motor. Vina dan Eky tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Vina juga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pelaku. Polres Cirebon Kota kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku.
Delapan pelaku pun sudah diadili dan divonis bersalah. Kedelapan pelaku antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.