Kuasa Hukum Adetya Kembali Walk Out di Persidangan, JPU Diminta Hadirkan SG Selaku Saksi Korban ke Persidangan

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Iman Firmansyah
Selasa, 25 Juni 2024 | 16:00 WIB
Kuasa Hukum Adetya Kembali Walk Out di Persidangan, JPU Diminta Hadirkan SG Selaku Saksi Korban ke Persidangan
(Dok: Istimewa)

SuaraJabar.id - Perkara sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.5 milar, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 25 Juni 2024 dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, berakhir WO. Sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi diundur.

Dari pantauan di ruang sidang, awalnya sidang yang dimulai pada pukul 13.45 wib berjalan lancar. Namun kuasa hukum terdakwa Yessy Septiani memilih untuk WO lantaran JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban seperti yang dijanjikan JPU sebelumnya.

"Prinsipnya begini, pertama- tama saksi yang diperiksa itu adalah korban, setelah korban baru saksi saksi lainnya, tapi hari ini kan setelah 3 kali dipanggil korban tidak hadir, jadi kita tetap berpegangan pendapat kita bahwa saksi yang pertama harus diperiksa adalah korban, " jelas Nico Sihombing selalu kuasa Hukum terdakwa Adetya, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Sidang juga sempat ricuh lantaran terdakwa Adetya yang tidak mau melanjutkan sidang tersebut dan meninggalkan ruang sidang karena merasa kecewa saksi korban SG tidak bisa dihadirkan di persidangan.

Baca Juga:Paham Aturan soal Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Diancam Hukuman Mati

Namun majelis hakim memerintahkan Adetya kembali masuk ke ruang sidang dan memutuskan sidang ditunda hingga 2 Juli mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat

Dari keterangan Nico, bahwa dalam persidangan hari ini ada total enam saksi yang dipanggil hari ini. Namun yang hadir hanya empat saksi, dua orang lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan, termasuk SG selaku saksi pelapor.

"Tidak ada alasan yang jelas, padahal Jaksa padahal sudah memanggil, sudah datang kerumahnya Jaksa juga sudah berupaya kita harus hargai juga dong upayanya, tapi dia tidak hadir berarti kan dia tidak menghargai Jaksa tidak menghargai Pengadilan, " tutup Nico Sihombing.***

Baca Juga:Andika Sebut Sejumlah Konten Youtube Doni Salmanan Menyebar Berita Bohong

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak