Kota Bekasi Tertinggi, Ini Besaran UMK 2025 27 Daerah di Jawa Barat

Sementara untuk UMSK, baru dua daerah yang ditetapkan, Subang dan Depok.

Syaiful Rachman
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:30 WIB
Kota Bekasi Tertinggi, Ini Besaran UMK 2025 27 Daerah di Jawa Barat
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin didampingi jajaran Pemprov Jabar mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025, di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. ANTARA/HO

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.

Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey Machmudin.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga:Ahmad Nur Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU Jabar

Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey.

Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.

"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujarnya seperti dimuat ANTARA.

Baca Juga:KPU: Gubernur-Wakil Gubernur Jabar Terpilih akan Ditetapkan 15 Desember

Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak