Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.

Syaiful Rachman
Jum'at, 20 Desember 2024 | 07:05 WIB
Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat
Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri memimpin apel gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

Dalam aturannya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.

Dengan ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Opsen pajak ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan kabupaten atau kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.

Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

Baca Juga:Car Free Night Akhir Tahun di Jalur Wisata Puncak, Gerbang Tol Ciawi Tutup Pukul 18.00 WIB

Andri melanjutkan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya, meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.

“Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan pajak opsi berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah,” kata Andri.

Dengan demikian, opsen pajak bukanlah penguatan baru, tapi pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.

“Yang jelas kita menunggu kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, dan kita akan terus berkoordinasi untuk nantinya akan diterapkan di 2025,” katanya.

Baca Juga:Pemkab Bogor Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak