“Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan pajak opsi berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah,” kata Andri.
Dengan demikian, opsen pajak bukanlah penguatan baru, tapi pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
“Yang jelas kita menunggu kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, dan kita akan terus berkoordinasi untuk nantinya akan diterapkan di 2025,” katanya.
Baca Juga:Car Free Night Akhir Tahun di Jalur Wisata Puncak, Gerbang Tol Ciawi Tutup Pukul 18.00 WIB