Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.

Syaiful Rachman
Jum'at, 20 Desember 2024 | 07:05 WIB
Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat
Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri memimpin apel gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

“Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan pajak opsi berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah,” kata Andri.

Dengan demikian, opsen pajak bukanlah penguatan baru, tapi pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.

“Yang jelas kita menunggu kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, dan kita akan terus berkoordinasi untuk nantinya akan diterapkan di 2025,” katanya.

Baca Juga:Car Free Night Akhir Tahun di Jalur Wisata Puncak, Gerbang Tol Ciawi Tutup Pukul 18.00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini