Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.

Syaiful Rachman
Jum'at, 20 Desember 2024 | 07:05 WIB
Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat
Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri memimpin apel gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan penerapan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor tidak akan menambah beban masyarakat.

Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri memastikan hal itu usai rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (19/12/2024).

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.

“Hari ini Pak Menteri mendengarkan masukan dari Pemerintah Daerah terhadap pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022, khususnya soal pemberlakuan pajak opsi,” ujar Bachril seperti dimuat ANTARA.

Baca Juga:Car Free Night Akhir Tahun di Jalur Wisata Puncak, Gerbang Tol Ciawi Tutup Pukul 18.00 WIB

Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri bersama Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri bersama Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian menjelaskan, penerapan opsen pajak ini masih dalam tahap pembahasan sebelum benar-benar diterapkan.

Menurut dia, ada beberapa opsi yang kini tengah dibahas terkait penerapan pajak tersebut. Pajak opsen kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam skema opsen pajak ini, Pemerintah Kabupaten atau Kota nantinya memungkinkan dapat memungut opsi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen Pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh Pemkab atau Pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemprov.

Sejauh ini, ia melihat pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

Baca Juga:Pemkab Bogor Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi

Sebab menurut dia, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.

Dalam aturannya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.

Dengan ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Opsen pajak ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan kabupaten atau kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.

Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

Andri melanjutkan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya, meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak