Penjelasan dan Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan pada Januari 2025.

Syaiful Rachman
Jum'at, 20 Desember 2024 | 07:37 WIB
Penjelasan dan Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Layanan mobil Samsat Keliling di Kantor Samsat Jakarta Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Sebagai ilustrasi [ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am].

SuaraJabar.id - Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dilakukan tiga tahun setelah disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.

Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Secara umum, penerapan opsen tidak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen.

Ilustrasi kantor Samsat. (instagram/samsatjogjakarta)
Ilustrasi kantor Samsat. (instagram/samsatjogjakarta)

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan yang berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Baca Juga:Bayar PBB Tanpa Ribet Lewat BRImo, Begini Caranya!

BBNKB dikenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak