SuaraJabar.id - Suasana mencekam mewarnai Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, setelah terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Amarah warga memuncak hingga berujung pada aksi perusakan rumah terduga pelaku, seorang pria berusia 67 tahun berinisial U.
Peristiwa ini bermula ketika warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purabaya pada Rabu, 15 Januari 2025. Menurut keterangan Kapolsek Purabaya, Iptu Ruskan Hermawan, korban merupakan tetangga pelaku yang masih berusia anak-anak. Pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban di dalam warung miliknya pada tanggal 8 Januari 2025.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku," ujar Kapolsek.
Massa Tak Terkendali
Baca Juga:Geger! Penemuan Mayat Misterius Tanpa Busana di Rumah Kosong Perkebunan Sukabumi
Mengetahui tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku, warga setempat merasa sangat marah dan kecewa. Mereka kemudian berkumpul di sekitar rumah pelaku dan melakukan aksi perusakan. Meskipun pihak kepolisian telah berusaha untuk meredakan situasi, namun amukan massa tidak dapat dibendung.
"Warga sempat merusak rumah, warung, dan bengkel milik pelaku," ungkap Kapolsek.
Beredarnya video pengakuan korban yang telah dicabuli oleh pelaku di media sosial semakin menyulut emosi warga. Akibatnya, isu mengenai pembakaran rumah pelaku sempat beredar luas. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Tidak ada pembakaran rumah. Isu tersebut tidak benar," tegas Kapolsek dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Jumat (17/1/2025).
Untuk menghindari terjadinya anarkis yang lebih luas, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk mengamankan terduga pelaku ke Polsek Purabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Polisi Dalami Penyebab Bentrokan Antarormas di Jalan BKR Bandung