SuaraJabar.id - Kasus seorang wanita berinisial W (62 tahun) yang diduga mengalami gangguan jiwa dan dikurung di dalam ruangan seperti sel penjara di rumahnya sendiri akhirnya mendapat penanganan. Setelah beberapa kali upaya persuasi, akhirnya keluarga bersedia memindahkan W ke rumah anaknya.
"Hingga kemarin (23 Januari 2025) keluarga tetap menolak dirujuk (ke rumah sakit). Tapi alhamdulillah hari ini Pak Kades menginformasikan bahwa pasien bersedia dipindahkan ke rumah anaknya yang perempuan di daerah Surade atas izin keluarga," ungkap Kepala Puskesmas Buniwangi, Yogiyanto dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
Upaya Penanganan yang Panjang
Pihak Puskesmas Buniwangi telah berupaya memberikan bantuan medis dan sosial kepada W sejak beberapa waktu lalu. Namun, keluarga selalu menolak upaya untuk merujuk W ke rumah sakit jiwa.
Baca Juga:176 Titik Tambang Ilegal Ditemukan di Jawa Barat, Pemerintah Tindak Tegas
"Selama ini W menjadi pasien binaan Puskesmas Buniwangi. Namun dia menolak dirawat atau dirujuk ke RSJ (rumah sakit jiwa). Hal ini menjadi tantangan bagi kami bersama pihak desa karena keluarga lebih menginginkan bantuan sembako untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pasien," ujar Yogiyanto.
Kondisi W semakin memprihatinkan setelah ditinggal meninggal oleh suaminya sekitar lima tahun lalu. Sejak suaminya meninggal, ia hidup menyendiri di rumah yang kondisinya kini kurang layak dan mengalami gangguan jiwa.
Pihak Puskesmas Buniwangi akan terus memantau kondisi W dan memberikan dukungan yang diperlukan. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan layanan kesehatan mental untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa.