Rawan Banjir, Pemkab Garut Larang Warga Bangun Rumah di Bantaran Sungai Cimanuk

Kawasan bantaran Sungai Cimanuk di kampung tersebut dikenal sebagai daerah rawan banjir saat musim hujan.

Syaiful Rachman
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:40 WIB
Rawan Banjir, Pemkab Garut Larang Warga Bangun Rumah di Bantaran Sungai Cimanuk
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana (kedua kanan) mengecek daerah terdampak banjir di Kampung Cimacan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat melarang warga membangun rumah di bantaran Sungai Cimanuk di Kampung Cimacan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul karena rawan kebanjiran.

"Di tempat yang sudah direlokasi itu, tidak boleh di situ (dibangun rumah di bantaran sungai)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana di Garut, Jumat.

Ia menjelaskan kawasan bantaran Sungai Cimanuk di kampung itu sebagai daerah rawan banjir saat musim hujan, karena riskan terjadi luapan air sungai besar tersebut.

Dalam penanganan pascabanjir bandang pada 2016, katanya, pemerintah merelokasi rumah masyarakat setempat ke tempat yang aman dari bencana.

Baca Juga:Penggembala Kerbau Hilang Terseret Arus Sungai di Garut, Tim SAR: Masih dalam Pencarian

"Jadi relokasi itu ada, memang, kemarin tuh ada yang terdampak, merelokasi yang terdampak," katanya.

Ia mengakui bahwa kondisi di lapangan diketahui masih ada warga tinggal di kawasan rawan banjir tersebut, lalu tempat itu kembali dilanda banjir akibat luapan Sungai Cimanuk pada Minggu (26/1).

Dengan adanya masyarakat yang menempati bangunan di daerah itu, pihaknya kembali membahas dengan pihak kecamatan setempat untuk memverifikasi warga mana saja yang sebelumnya sudah direlokasi, tetapi masih menempati tempat tersebut.

"Ada memang, beberapa dipilah yang sudah kita pindah, mereka belum pindah, nah ini sebetulnya terkait hal itu kita sudah ngobrol dengan teman-teman di kecamatan akan dilakukan verifikasi terkait itu," katanya.

Apabila hasil verifikasi masih ada masyarakat tetap menempati bangunan di kawasan bantaran Sungai Cimanuk, pihaknya akan mengingatkan mereka untuk tidak tinggal di tempat tersebut.

Baca Juga:Asesmen Daerah Terdampak Banjir dan Longsor, BPBD Garut Terjunkan Personel ke Sejumlah Kecamatan

Apabila masih saja ada warga tetap bertahan di tempat itu, pihaknya akan melakukan pembongkaran bangunan agar warga tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal.

"Yang sudah kemarin disepakati mereka pindah ini kita yakinkan, ini lho anda sudah tidak berhak lagi, 'wayahna' (harus diterima) nanti kita akan lakukan pembongkaran," katanya.

Ia menjelaskan bantaran Sungai Cimanuk yang selama ini timbul tenggelam itu, memang tidak seharusnya ada bangunan untuk tempat tinggal karena sebagai daerah bahaya banjir.

Upaya Pemkab Garut selanjutnya, kata dia, bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) mengatasi daerah bantaran sungai agar tidak mengganggu kehidupan manusia.

"Bekerja sama dengan BBWS yang nantinya dijadikan untuk penangkap air, setelah itu ada, nanti saat air melimpah tidak mengganggu kehidupan manusia karena tidak ada penduduk di sana," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak