Hampir 2 Juta Butir Obat Keras Diamankan Polresta Bandung dalam Dua Pekan

Polresta Bandung amankan 1,9 juta butir obat keras selama dua pekan.

Syaiful Rachman
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:05 WIB
Hampir 2 Juta Butir Obat Keras Diamankan Polresta Bandung dalam Dua Pekan
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono saat ungkap kasus obat keras di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Rubby Jovan.

SuaraJabar.id - Sat Res Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat mengamankan 1,9 juta butir obat keras dalam operasi selama dua pekan, yakni sejak 15 hingga 29 Januari 2025.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengatakan bahwa jutaan butir obat keras itu diamankan dari 11 tersangka pengedar dari beberapa wilayah Kabupaten Bandung.

“Dari operasi ini, 11 tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Jumat.

Aldi mengatakan obat keras tersebut termasuk golongan seperti tramadol dan eximer yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga:Setelah Berjuang 13 Jam, Petugas Damkar Berhasil Padamkan Api yang Membakar Tiga Pabrik Tekstil di Bandung

Dia mengungkapkan bahwa keterangan dari para tersangka ini masih terus didalami untuk mencari asal-usul obat keras yang telah diamankan.

"Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," katanya.

Dia menegaskan bahwa Polresta Bandung tidak akan tinggal diam atas penjualan obat keras, dan akan terus melakukan penindakan.

"Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," kata Aldi.

Pada kesempatan itu, Aldi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Tiga Tersangka Pengedar Tembakau Sintetis di Cianjur Diamankan Polisi

"Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini