Tiga Tersangka Pengedar Tembakau Sintetis di Cianjur Diamankan Polisi

Selain menahan tiga tersangka, petugas juga amankan puluhan paket tembakau sintetis, empat unit HP dan satu sepeda motor.

Syaiful Rachman
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:39 WIB
Tiga Tersangka Pengedar Tembakau Sintetis di Cianjur Diamankan Polisi
Barang bukti puluhan paket tembakau sintetis yang diamakan Polres Cianjur, Jawa Barat dari tangan tiga terduga pengendar.(ANTARA/Ahmad Fikri)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan barang bukti 21 paket sintetis seberat 24,73 gram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Kamis (30/1/2025), mengatakan tertangkapnya ketiga orang bandar sintetis berinisial PJ (26), LM (21), GG (31) berawal dari laporan warga Kampung Sarongge, Desa Sirnagalih yang curiga dengan gerak-gerik para pemuda tersebut.

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang kerap menyembunyikan barang haram tersebut di sejumlah titik guna mengelabui petugas dan menghilangkan kecurigaan warga," katanya dikutip ANTARA.

Dua orang tersangka berhasil ditangkap di dalam rumahnya, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti tembakau sintetis.

Baca Juga:Banyak Sekolah di Jawa Barat Tahan Ijazah Siswa Lantaran Administrasi, Pj Gubernur: Apa Tak Ada Cara Lain?

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terungkap tersangka menyembunyikan tembakau sintetis di sejumlah tempat.

"Setelah telepon genggam tersangka dibuka kami menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sintetis di sejumlah titik guna menghindari kecurigaan petugas dan warga, bahkan tembakau sintetis dibungkus dengan bekas makanan ringan," katanya.

Petugas mengamankan puluhan paket sintetis yang disembunyikan, empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat melakukan transaksi

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182 dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Kami akan terus mengembangkan kasusnya sampai menangkap bandar besar yang selama ini memasok sintetis pada para tersangka yang sudah mengaku berasal dari luar kota. Kami juga akan menggencarkan patroli dan razia secara acak," katanya.

Baca Juga:Bertekad Berantas Penambangan Ilegal, Polres Sukabumi Minta Warga Berperan Aktif

Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur dapat membantu petugas dengan melapor ketika mendapati kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya agar segera ditindak lanjut petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini