Bertekad Berantas Penambangan Ilegal, Polres Sukabumi Minta Warga Berperan Aktif

Warga diminta aktif memberikan informasi sekecil apapun tentang kegiatan tambang ilegal.

Syaiful Rachman
Kamis, 30 Januari 2025 | 12:46 WIB
Bertekad Berantas Penambangan Ilegal, Polres Sukabumi Minta Warga Berperan Aktif
Kapolres Sukabumi AKBP Samian. ANTARA/Aditya A Rohman.

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi meminta warga Kabupaten Sukabumi untuk berperan aktif dalam memberikan informasi tentang keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) minimal yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.

"Peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI sangat penting, tentunya setiap laporan maupun informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Rabu (29/1/2025).

Menurut Samian, Polres Sukabumi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan pihaknya pun memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan yang telah melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik.

Dengan adanya laporan itu, kata dia, seluruh aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal bisa dihentikan dan berhasil menangkap enam gurandil beserta peralatan untuk menambang dan hasil tambang ilegal itu.

Baca Juga:Suami di Sukabumi Bantah Tudingan Paksa Istri Siri Lakukan Aborsi

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada PETI yang beraktivitas maka dari itu informasi dari warga sangat dibutuhkan agar pihaknya bisa memberantas aktivitas penambangan tersebut.

Menurut dia, dengan adanya aktivitas tambang yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan selain bisa merusak dan mencemari alam serta merugikan negara, juga memicu terjadinya bencana.

Bahkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga berkompeten, kata Samian, bencana yang terjadi pada awal Desember 2024 seperti banjir dan tanah longsor dipicu oleh adanya aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan sehingga alam menjadi rusak dan dampaknya dirasakan oleh semua pihak.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen menindak siapa pun yang melakukan aktivitas tambang secara ilegal.

Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, menurut dia, menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tambang ilegal.

Baca Juga:Gempa Bumi Guncang Sukabumi dan Bogor, Warga Diimbau Tetap Tenang

"Di mana ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya dilansir ANTARA.

Dalam Pasal 158 itu menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak