77 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Disanksi TNGGP

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ditutup sejak akhir Desember 2024 hingga Maret 2025 mendatang.

Syaiful Rachman
Senin, 03 Februari 2025 | 17:15 WIB
77 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Disanksi TNGGP
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraJabar.id - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango memberikan sanksi terhadap 77 orang pendaki yang nekat mendaki ke Gunung Gede Pangrango secara ilegal, karena pendakian ditutup sejak akhir Desember 2024 hingga Maret 2025.

Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni saat dihubungi di Cianjur Senin mengatakan, puluhan pendaki ilegal tersebut terjaring petugas sejak Desember 2024 hingga 3 Februari, mereka dikenakan sanksi ringan membuat surat pernyataan dan video media sosial pribadi-nya.

"Puluhan orang yang terjaring dari 19 kelompok berbeda asal Jakarta, Bekasi, dan Cianjur. Sanksi sosial berupa membuat video dan surat pernyataan permohonan maaf yang diunggah di akun media sosial pribadinya masing-masing," katanya dikutip ANTARA.

Pintu masuk pendakian Gunung Gede-Pangrango di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Pintu masuk pendakian Gunung Gede-Pangrango di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Pihaknya baru memberikan saksi ringan karena yang bersangkutan belum pernah melakukan pelanggaran, sedangkan sanksi berat berupa blacklist larangan mendaki di seluruh gunung di Indonesia akan diberikan ketika mereka mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga:Tak Bisa Turun Lantaran Ada yang Terkilir dan Hipotermia, Sembilan Pendaki Dievakuasi dari Gunung Gede-Pangrango

Seiring tingginya jumlah pendaki ilegal selama penutupan pendakian, membuat pihaknya lebih meningkatkan patroli dan pengamanan di sepanjang jalur pendakian termasuk melibatkan warga sekitar kaki gunung.

"Kami berharap para pendaki menjadi pendaki cerdas, tidak melakukan pelanggaran termasuk tidak mendaki saat penutupan atau menjadi pendaki ilegal," katanya.

Dia menambahkan, penutupan yang dilakukan selama tiga bulan untuk pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Gede-Pangrango berdasarkan berdasarkan surat edaran Nomor: 30/BBTNGGP/Tek/B/12/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024.

"Penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Gede-Pangrango setelah selama beberapa bulan digunakan sebagai kawasan pendakian," katanya.

Seperti diberitakan, Balai Besar TNGGP menutup pendakian selama tiga bulan mulai tanggal 25 Desember sampai Maret 2025 guna pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Gede-Pangrango.

Baca Juga:Lima Pendaki yang Tersesat di Gunung Guntur Berhasil Dievakuasi: Tersesat Setelah Lewati Pos Pertama

Penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem di taman nasional khususnya di jalur pendakian Gede-Pangrango, selama tiga bulan ke depan tidak ada pendaki yang diizinkan naik.

Penutupan juga dilakukan karena cuaca ekstrem yang masih melanda kawasan taman nasional sejak beberapa pekan terakhir dan diperkirakan masih akan terus terjadi hingga awal tahun berdasarkan informasi dari BMKG.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini