DLH Cirebon Siapkan Regulasi Sanksi, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp500 Ribu

Sanksi yang jelas diharapkan membuat masyarakat disiplin dalam mengelola sampah dan menjaga lingkungan.

Syaiful Rachman
Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:49 WIB
DLH Cirebon Siapkan Regulasi Sanksi, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp500 Ribu
Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah menyiapkan regulasi berupa pematangan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penegakan sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk pembuang sampah sembarangan.

Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Jumat, (7/2/2025) mengatakan regulasi ini akan memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut, kata dia, sanksi bagi para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp500 ribu.

“Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP,” katanya dikutip ANTARA.

Baca Juga:Hasil Pilkada Kota Cirebon Dipastikan Tanpa Sengketa

Ia menyebutkan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pasalnya, pengawasan penuh selama 24 jam tidak mungkin hanya dilakukan oleh DLH.

Apalagi, menurut Iwan, produksi sampah rumah tangga di Kabupaten Cirebon mencapai 1.200 ton per hari yang didominasi oleh sampah non-organik.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat pelanggaran, bisa segera dilaporkan kepada kami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Iwan mengungkapkan sebetulnya banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon, yang mendorong penerapan sanksi secara tegas, mengingat masih rendahnya kesadaran sebagian warga dalam mengelola sampah dengan baik.

DLH Kabupaten Cirebon berharap dengan adanya sanksi yang jelas, masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan mendukung kebersihan lingkungan.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Siapkan 130 Dapur Makan Bergizi Gratis Secara Bertahap

“Masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa ketegasan aturan ini memang dibutuhkan agar pengelolaan sampah bisa lebih tertib,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak