Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Karawang Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Sejumlah anggota DPRD Karawang diperiksa terkait dugaan korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.

Syaiful Rachman
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:08 WIB
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Karawang Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya. (ANTARA/dok)

SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruilslag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.

"Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya dikutip ANTARA, Selasa (11/2/2025).

Ia menyebutkan bahwa pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ruilslag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland di Karawang.

Ia menegaskan, hingga kini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruilslag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland terus berlanjut.

Baca Juga:Sejumlah Pejabat Pemkab Cianjur Diperiksa Polda Jabar Terkait Dugaan Korupsi

Puluhan saksi dari berbagai jenis latar belakang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jabar, termasuk kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Kasus ruilslag di Karawang ini telah ditangani Kejati Jabar sejak awal tahun 2024 dan telah dilakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Karawang.

Penggeledahan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan ruilslag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.

Dalam proses ruilslag diduga terjadi perbuatan melawan hukum, yakni melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e, lasal 11, pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Polres Kuningan Ringkus Tujuh Pelaku Narkoba, Dua di Antaranya Residivis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak