PN Cibadak Vonis Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Puas

Kuasa Hukum Terdakwa akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Syaiful Rachman
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:49 WIB
PN Cibadak Vonis Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Puas
Kedua sejoli terdakwa pembunuhan wanita Cianjur dalam persidangan beragenda pembacaan vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35), pasangan yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Lili (50).

"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Putusan ini disambut baik oleh keluarga korban yang telah menantikan keadilan atas kematian tragis yang dialami Lili.

"Sangat puas dengan putusan tadi meskipun inginnya hukuman mati, yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding," ucap Harun, salah satu anak korban, dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

Baca Juga:Dentuman Meriam Kehormatan Warnai Penyambutan Presiden Turki di Istana Bogor

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Mereka menilai bahwa majelis hakim telah terpengaruh oleh tekanan dari keluarga korban.

"Kami setuju bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tetapi putusan harus fair dan mempertimbangkan fakta persidangan," ujar Budi Setiadi, kuasa hukum terdakwa.

"Sebelumnya ada ricuh, dan disitu ada jelas, ada tuduhan tuduhan yang tidak benar, seperti ada percobaan sogok hakim dan sebagainya itu didalam medsos itu, itu banyaknya keributan - keributan dari keluarga korban," sambungnya.

"Sehingga terkesan sidang tidak fair, dalam tekanan dari keluarga korban, saya pikir ini para terdakwa ini harus dijamin undang undang, harus juga ikut menikmati apapun putusan yang fair, dasar putusan berlanjut hingga di Bandung nanti," tambahnya.

Dengan dijatuhkannya vonis ini, kasus pembunuhan Lili akhirnya menemui titik terang. Meskipun keluarga korban merasa puas, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum dan keadilan.

Baca Juga:Berbaris di Sepanjang Jalan Pajajaran, Masyarakat dan Pelajar Kota Bogor Sambut Kedatangan Presiden Turki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini