Jembatan Cicangor di Jalan Badami-Loji Karawang Amblas, Kendaraan Roda Empat Maupun Roda Dua Tak Bisa Lewat

Amblasnya jembatan tersebut diduga akibat derasnya aliran sungai hingga membuat pondasi jembatan perlahan terkikis.

Syaiful Rachman
Selasa, 04 Maret 2025 | 03:05 WIB
Jembatan Cicangor di Jalan Badami-Loji Karawang Amblas, Kendaraan Roda Empat Maupun Roda Dua Tak Bisa Lewat
Kondisi jembatan Cicangor yang amblas, tak bisa dilewati kendaraan. (ANTARA/HO-WAG)

SuaraJabar.id - Jembatan Cicangor di jalan Badami-Loji, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dilaporkan amblas pada Senin (3/3/2025) malam.

Petugas menutup jembatan itu, sehingga akses utama dari Loji menuju Karawang kota atau sebaliknya tak bisa dilintasi kendaraan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah saat dihubungi di Karawang, Senin malam, menyebutkan bahwa jembatan tersebut penghubung jalan provinsi, sehingga kewenangan perbaikannya ada di Pemprov Jawa Barat.

Meski begitu, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Polresta Cirebon Gencarkan Patroli Selama Ramadan

Disebutkan bahwa Wakil Bupati Karawang Maslani bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang langsung meninjau lokasi jembatan yang amblas.

Informasi yang berhasil dihimpun, amblasnya jembatan itu akibat derasnya aliran sungai hingga membuat pondasi jembatan perlahan terkikis.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa hingga kini Karawang masih berstatus siaga darurat bencana mulai dari banjir, tanah longsor, angin kencang, cuaca ekstrem hingga gelombang laut tinggi.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan status siaga darurat bencana itu masih berlaku aktif sampai dengan Mei 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

"Berlaku dan terhitung sejak 8 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2025," kata Abdul dikutip ANTARA.

Baca Juga:Lilie Wijayanti Akan Dimakamkan di San Diego Hills Karawang

BNPB mengkonfirmasi bahwa hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.489-Huk/2024.

Menurut Abdul, status siaga darurat itu bukan hanya mengingatkan kewaspadaan warga terhadap potensi bencana, tetapi juga sebagai syarat administratif guna mempercepat penanganan untuk meringankan dampak bencana yang dirasakan masyarakat.

Dengan adanya status kebencanaan tersebut maka pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga bisa dengan proporsional mempertebal bantuan logistik barang kebutuhan dasar hingga kebutuhan pengungsian ke daerah terdampak bila memang dibutuhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini