Meski dilakukan pencabutan, Dedi mengatakan tidak akan ada ganti, rugi karena telah mengambil tanah negara.
"Kan sungai pasti dikelola oleh BBWS, kemudian DSDA, ketiganya merupakan negara, karena kan sungai itu negara. Ketika hari ini sungai menjadi milik perorangan, berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak tepat dan itu ada jalur hukumnya yang nanti merupakan kewenangan Menteri ATR," ujarnya.
Dedi mengatakan dalam pekan ini Pemprov Jabar akan membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan angkatan tiga matera, yakni Angkatan Darat, Laut dan Udara.
"Nah, saya akan bikin MoU, seluruh angkatan ini nanti akan bekerja sama dalam menjaga hulu sungai, daerah aliran sungai, muara sungai sampai laut, udara. Itu melakukan pantauan," tuturnya.