Saat ini, untuk penanganan warga terdampak banjir dalam jangka pendek telah selesai, yakni untuk makanan. Sedangkan jangka panjang pembangunan kembali serta relokasi bagi rumah yang ada di bantaran sungai.
"Termasuk nanti Kementerian Perumahan juga harus mengevaluasi pengembang-pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan di tepi sungai, di tengah sawah," ujarnya.
Kemudian, para bupati serta wali kota harus segera mengevaluasi tata ruangnya secara bersama, karena Jawa Barat sudah tidak pantas ada musibah, karena sistemnya dan alamnya sudah bagus.
"Enggak pantas, kenapa? Karena sistemnya sudah bagus, alamnya sudah bagus. Ketidakpantasan ini disebabkan karena melaksanakan perencanaan pembangunan, tata ruangnya dilakukan secara ugal-ugalan, melawan prinsip-prinsip alam," katanya.
Terkait dengan sertifikat di bantaran sungai, Dedi mengatakan pihaknya akan membahas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dilakukan pencabutan.
Meski dilakukan pencabutan, Dedi mengatakan tidak akan ada ganti, rugi karena telah mengambil tanah negara.
"Kan sungai pasti dikelola oleh BBWS, kemudian DSDA, ketiganya merupakan negara, karena kan sungai itu negara. Ketika hari ini sungai menjadi milik perorangan, berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak tepat dan itu ada jalur hukumnya yang nanti merupakan kewenangan Menteri ATR," ujarnya.
Dedi mengatakan dalam pekan ini Pemprov Jabar akan membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan angkatan tiga matera, yakni Angkatan Darat, Laut dan Udara.
"Nah, saya akan bikin MoU, seluruh angkatan ini nanti akan bekerja sama dalam menjaga hulu sungai, daerah aliran sungai, muara sungai sampai laut, udara. Itu melakukan pantauan," tuturnya.
Baca Juga:Sambut Positif Langkah Dedi Mulyadi Tertibkan Bangunan di Kawasan Puncak, BNPB: Harus Konsisten