Cegah Bencana dan Jaga Swasembada Pangan, Dedi Mulyadi Keluarkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

Pergub tersebut akan mempengaruhi seluruh regulasi Provinsi Jawa Barat.

Syaiful Rachman
Selasa, 18 Maret 2025 | 02:12 WIB
Cegah Bencana dan Jaga Swasembada Pangan, Dedi Mulyadi Keluarkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencegah banjir dan menjaga swasembada pangan.

"Gubernur Jawa Barat mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat, lahan yang menggunakan areal hutan, alih fungsi lahan areal perkebunan, alih fungsi lahan areal persawahan, alih fungsi danau, dan alih fungsi sungai," ujar Dedi Mulyadi di Jakarta, Senin.

Pergub ini, lanjutnya, akan mempengaruhi seluruh regulasi Provinsi Jawa Barat dan nantinya seluruh areal ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas tangan.

Foto udara kondisi jembatan Ciliwung yang putus akibat meluapnya sungai Ciliwung di Desa Jogjogan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)
Foto udara kondisi jembatan Ciliwung yang putus akibat meluapnya sungai Ciliwung di Desa Jogjogan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)

Dedi mengatakan bahwa di balik penanganan banjir terdapat upaya penanganan ketahanan pangan.

Baca Juga:BPBD: Banjir Hingga Longsor Kepung Jawa Barat, Warga Terdampak Mendekati Angka 7000 Jiwa

Hal ini dikarenakan efek dari sungai pada ujungnya adalah areal pertanian, dan dampak dari areal pertanian ujungnya adalah produktivitas beras.

“Pada akhirnya, dampak dari kerusakan ekosistem sungai akan berujung pada penurunan produktivitas pertanian,” lanjutnya.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengembalikan fungsi sungai, fungsi danau atau situ, dan juga mengembalikan fungsi rawa-rawa sebagaimana mestinya.

Dedi Mulyadi Berharap BPK Perwakilan Jawa Barat Audit Alih Fungsi Lahan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk ikut melakukan audit atas adanya alih fungsi lahan di Jawa Barat baik itu oleh negara seperti Perhutani, PTPN, atau pihak lainnya.

Baca Juga:Aep Syaepuloh Tertibkan Pul Pasir dan Warung di Sepanjang Akses Gerbang Tol Karawang Timur

Menurut Dedi, alih fungsi lahan secara serampangan dapat mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Ketika bencana yang diakibatkan alih fungsi lahan datang, maka negara otomatis melakukan recovery.

Dia menyebutkan bahwa ada banyak dimensi yang mengalami kerugian akibat alih fungsi lahan, yang pertama kerugian akibat akibat hilangnya karbon dan sumber mata air, kemudian mendatangkan bencana, dan alih fungsi ini memberikan kerugian pada negara.

“Ada banyak dimensi kerugian akibat alih fungsi lahan. Kehilangan karbon, sumber mata air, hingga bencana yang menuntut pengeluaran besar dari APBN dan APBD. Ini tentu berdampak pada alokasi anggaran sektor publik lainnya,” pungkasnya.

Dedi mengatakan negara mengeluarkan sejumlah uang baik APBN/APBD provinsi/ kabupaten/kota, yang tentunya memiliki implikasi terhadap menurunnya belanja pemerintah untuk sektor publik lainnya.

Foto udara kondisi jembatan Ciliwung yang putus akibat meluapnya sungai Ciliwung di Desa Jogjogan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan air sungai meluap dan mengakibatkan jembatan penghubung Desa Jogjogan dan Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua, yang biasa digunakan warga untuk beraktivitas warga, putus tidak bisa dilewati. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Foto udara kondisi jembatan Ciliwung yang putus akibat meluapnya sungai Ciliwung di Desa Jogjogan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan air sungai meluap dan mengakibatkan jembatan penghubung Desa Jogjogan dan Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua, yang biasa digunakan warga untuk beraktivitas warga, putus tidak bisa dilewati. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Walhi Sebut Alih Fungsi Lahan Biang Kerok Bencana

Sebelumnya pada 5 Maret 2025, Walhi Jabar menyebut jika banjir bandang yang terjadi di kawasan puncak Bogor diakibatkan alih fungsi lahan. Bukan sekedar faktor alam.

"Hutan dan lahan resapan air yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap banjir telah berubah menjadi vila, hotel, perumahan, dan pengembangan wisata yang berkedok ramah lingkungan," kata Direktur Walhi Jabar Wahyudin Iwang, Rabu (5/3/2025).

"Dalam kurun waktu lima tahun ke belakang Walhi telah menduga kurang lebih hampir 45 persen kerusakan di kawasan Puncak Bogor drastis hal ini meningkat, sehingga jika di hitung per hari ini, kerusakan akibat alih fungsi kawasan dapat di perkirakan menjadi 65 persen atau setara dengan setengah lebih luas kawasan Puncak Bogor telah mengalami kerusakan yang serius. Akibatnya, kemampuan tanah untuk menyerap air hujan berkurang drastis," jelasnya.

Penyebab Banjir:

- Deforestasi dan alih fungsi lahan di Puncak Bogor.
- Kerusakan 65% kawasan Puncak akibat alih fungsi lahan.
- Dominasi properti dan fasilitas pariwisata tak terkendali.
- Aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal.
- Kurangnya pengawasan pemerintah terhadap tata guna lahan.

Dampak:

- Berkurangnya kemampuan tanah menyerap air hujan.
- Erosi dan bencana turunan seperti longsor dan banjir bandang.
- Banjir di Jabodetabek meski hanya hujan beberapa jam.

Status Lahan:

Puncak Bogor hingga Gunung Mas berstatus L4 (perlindungan tanah dan air) dan L1 (resapan air).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak